Friday, March 20, 2009

Tabungan Perumahan PNS

Tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil diusulkan naik hingga 400 persen


Hal ini guna meningkatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah. Usulan kenaikan itu kini dalam tahap pembahasan final.

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Alisjahbana, di Jakarta, Minggu (1/3), mengemukakan, rencana kenaikan tabungan perumahan telah lama digulirkan dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Menurut rencana, besaran tabungan perumahan untuk PNS setiap bulan yakni golongan I sebesar Rp 10.000, golongan II Rp 20.000, golongan III Rp 30.000, dan golongan IV Rp 40.000.

Saat ini, iuran tabungan perumahan PNS setiap bulan untuk golongan I ditetapkan Rp 3.000, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.

Besaran tabungan perumahan PNS belum mengalami kenaikan sejak tahun 1993. Kenaikan itu, kata Alisjahbana, bertujuan mengoptimalkan bantuan uang muka rumah bagi PNS.

Sumber: Kompas, 1 Maret 2009

No comments:

Post a Comment