Friday, March 20, 2009

Wajib Pakai Produk Lokal PNS Bisa Tambah 309 Ribu Tenaga Kerja

Dorongan penggunaan produk dalam negeri yang ditujukan kepada lembaga pemerintah yang menggunakan APBN dan APBD oleh pemerintah dipastikan akan mendongkak bertambahnya lapangan pekerjaan baru.

Berdasarkan perhitungan Departemen Perindustrian (Depperin) di dua sektor yaitu produk sepatu dan tekstil setidaknya jika maksimalisasi produk dalam negeri bisa dilakukan dan bisa menekan penggunaan barang impor di dua sektor tadi maka akan ada tambahan 309.000 pekerja.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari yang ditemui di Gedung Depperin, Jakarta, Jumat (20/3/2009).

Ia mengatakan di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), jika ketentuan ini efektif setidaknya sekitar 50% dari produk impor ilegal dan legal TPT bisa dialihkan ke produk dalam negeri, sehingga akan ada tambahan 216.000 ton orderan TPT baru. Jumlah itu berasal dari 50% penciutan impor TPT ilegal yang per tahunnya mencapai 312.500 ton dan legal 120.000 ton.

"Maka ada peningkatan kapasitas produksi yang saat ini 1,34 juta ton sebesar 16,1%, akan menambah 209.000 tenaga kerja dari total 1,3 juta tenaga kerja di sektor TPT," jelas Ansari.

Sementara itu disektor sepatu, lanjut Ansari, saat ini dari kebutuhan pasar domestik yang mencapai 235 juta pasang per tahun sebanyak 60% berasal dari impor sedangkan 40% dari dalam negeri. Jika dengan adanya ketentuan kewajiban penggunaan produk lokal, maka diharapkan bisa diubah komposisinya menjadi 40% impor dan 60% dalam negeri maka akan terjadi peningkatan produksi.

Peningkatan produksi yang bisa dicapai sebanyak 47 juta pasang atau senilai Rp 5 triliun, dan penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 100.000 orang.

"Ini baru hitungan dari kita dua sektor yaitu masuk kelompok pakaian kerja, belum lagi di 20 kelompok lainnya," jelas Ansari.

Saat ini Depperin telah menyiapkan ketentuan kewajiban penggunaan 470 jenis barang dan jasa bagi belanja pemerintah pusat dan daerah yang menggunakan APBN dan APBD. Sebanyak 470 jenis produk itu mencakup 21 kelompok produk.

Sumber : Detikcom

No comments:

Post a Comment