Wednesday, April 22, 2009

PNS Setneg Dapat Tunjangan sampai Rp 36,77 Juta

Pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet mendapat fasilitas khusus atas nama reformasi birokrasi berupa tunjangan khusus dengan nilai tertinggi Rp 36,77 juta per bulan. Nilai tunjangan terendah sekitar Rp 1,33 juta per bulan.

Penetapan tunjangan khusus yang disebut sebagai tunjangan kinerja tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam lampiran keppres tersebut diatur besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tunjangan kinerja diberikan mulai Rp 1,33 juta per bulan untuk PNS yang menduduki posisi kelas jabatan paling rendah dan Rp 36,77 juta per bulan bagi PNS pada kelas jabatan tertinggi.

Tunjangan Kinerja ini diberikan mulai 1 Januari 2009. Sementara, keppres tersebut baru diterbitkan pada 24 Maret 2009. Dengan demikian, PNS di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet akan mendapatkan rapel tunjangan kinerja dalam jumlah signifikan, yakni tunjangan kinerja yang belum dibagikan antara Januari dan Maret 2009.

Dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan di samping gaji pokok dan tunjangan reguler lain. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap PNS akan berlainan, tergantung pada hasil evaluasi tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Ada lima kelompok PNS yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Pertama, pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang nyata-nyata tidak memiliki tugas dan jabatan. Kedua, PNS yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, PNS yang diberhentikan dengan diberikan uang tunggu. Keempat, PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan ke instansi di luar Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Kelima, PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam posisi bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.

Audit BPK

Pengamat kebijakan publik, Dradjad H Wibowo, mengatakan, pemberian remunerasi terhadap PNS tidak bisa didasarkan atas pertimbangan politis, yakni bahwa Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet merupakan instansi yang strategis. Pemberian remunerasi sebaiknya diterapkan secara universal kepada semua kementerian dan lembaga nondepartemen sehingga lebih adil.

”Kalaupun akan dibedakan, penetapannya harus didasarkan atas kriteria kinerja yang obyektif dan transparan, misalnya menggunakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk instansi dengan hasil audit wajar tanpa syarat bisa diberikan tambahan remunerasi. Sementara, yang wajar dengan catatan mendapatkan tambahan remunerasi lebih rendah,” ujarnya.

Jika hasil audit BPK ditetapkan sebagai dasar, kementerian dan lembaga nondepartemen akan termotivasi menerapkan tata kelola dan tata administrasi yang baik. Bisa saja kriteria itu diterapkan untuk eselon satu, bukan terhadap kementerian dan lembaga nondepartemen. Hal itu bisa mendorong unit-unit eselon satu terpicu memperbaiki kinerjanya.

Sebelumnya, ada tiga kementerian dan lembaga nondepartemen yang mendapat tunjangan tambahan dalam kerangka reformasi birokrasi, yakni Departemen Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung (MA). Khusus untuk Departemen Keuangan, tunjangan tambahan itu diberi nama tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). Nilai TKPKN bagi pejabat eselon satu dan paling senior mencapai Rp 46,95 juta per bulan.

Tahun 2009, gaji terendah bagi PNS mencapai Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Dengan demikian, penghasilan PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa mencapai Rp 2,37 juta per bulan hingga Rp 40,17 juta per bulan jika gaji pokok dan tunjangan kinerja digabungkan.

Sumber : kompasdotcom

Saturday, April 11, 2009

Kepala Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Pidana Pemilu

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Sentra penegakan hukum terpadu pemilu 2009 Kota Pematang Siantar resmi menjadikan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar Surung Sialagan. Menurut Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Pematang Siantar Fetra Tumanggor, Surung diduga telah menggelar kampanye terselubung yang melibatkan kepala sekolah, penilik sekolah dan guru untuk memenangkan Partai Demokrat.

Kampanye terselubung tersebut digelar pada tanggal 2 April lalu di Wisma Tama, Jalan Sisingamangaraja Pematang Siantar. Saat itu, Panwaslu Pematang Siantar beserta perwakilan pengurus partai politik menggerebek kegiatan tersebut dan mendapati puluhan pegawai negeri sipil di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran sedang diberi arahan oleh Surung.

"Untuk kasus ini kami sudah tak meminta klarifikasi lagi dari pihak-pihak yang terlibat, tetapi langsung menetapkan Surung sebagai tersangka," ujar Fetra di Pematang Siantar, Sabtu (11/4).

Menurut Fetra, kecil kemungkinan Surung bertindak sendiri. Panwaslu Pematang Siantar menduga Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan berada di balik tindakan Surung menggelar kampanye terselubung.

Siahaan merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pematang Siantar. Namun Panwaslu Pematang Siantar kata Fetra kesulitan menyeret Siahaan karena kejaksaan meminta Panwaslu mencari pasal yang bisa menjeratnya. "Panwaslu jadi bingung, mengapa harus kami yang diminta mencari pasal-pasal untuk menjerat Wali Kota Siantar," ujar Fetra.

Padahal dalam acara tersebut, kata Fetra, hadir pula Siahaan. Sebenarnya acara yang digelar Surung adalah syukuran atas dilantiknya dia sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar. "Saat dia memberi kata sambutan, jelas-jelas terekam dalam kamera video Surung mengatakan, agar kepala sekolah, seluruh guru, pengawas dan kepala cabang dinas pendidikan memilih Partai Demokrat dalam pemilu. Dia mengajak mereka agar membirukan Kota Pematang Siantar," katanya.

Panwaslu Pematang Siantar saat ini terus memantau penyidikan terhadap Surung. Sedangkan untuk Siahaan, Panwaslu tetap memasukkan nama Wali Kota Pematang Siantar tersebut sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. "Kami sudah mengirimkan laporannya ke Panwaslu Sumut, ini untuk menjaga agar aparat kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar tak bermain-main dengan kasus ini. Kalau perlu biar nanti Panwaslu Sumut yang mengadukan langsung Wali Kota Pematang ke Polda Sumut," kata Fetra.

Wednesday, April 8, 2009

PNS Ikut Tim Sukses, Vonis 3 Bulan Penjara

Joko Prianto, pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (24/3), karena terbukti terlibat kampanye Partai Hanura. Joko, oleh majelis hakim yang diketuai Eko, terbukti melanggar Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang menjelaskan larangan bagi PNS terlibat dalam kampanye.

Dia terbukti menyebarkan stiker bergambar calon anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Partai Hanura, Rosida Erliana, yang adalah istri Joko. Awalnya, Joko dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sambit yang mendapatkan laporan dari warga, bahwa pada hari Sabtu (7/3), Joko telah menyebarkan stiker ke rekan-rekan pegawai negeri sipil dan meminta dukungan bagi Rosida Erliana sebagai caleg bernomor urut tiga di daerah pemilihan IV Ponorogo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perilaku terdakwa telah mencemarkan nama baik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang seharusnya bersikap netral pada pemilu. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa meminta maaf atas perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Joko sendiri masih mempertimbangkan putusan majelis hakim ini apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena hal itu, majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Jika dalam waktu tiga hari terdakwa belum mengajukan banding, putusan hakim dianggap telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : kompasdotcom