Saturday, April 11, 2009

Kepala Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Pidana Pemilu

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Sentra penegakan hukum terpadu pemilu 2009 Kota Pematang Siantar resmi menjadikan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar Surung Sialagan. Menurut Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Pematang Siantar Fetra Tumanggor, Surung diduga telah menggelar kampanye terselubung yang melibatkan kepala sekolah, penilik sekolah dan guru untuk memenangkan Partai Demokrat.

Kampanye terselubung tersebut digelar pada tanggal 2 April lalu di Wisma Tama, Jalan Sisingamangaraja Pematang Siantar. Saat itu, Panwaslu Pematang Siantar beserta perwakilan pengurus partai politik menggerebek kegiatan tersebut dan mendapati puluhan pegawai negeri sipil di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran sedang diberi arahan oleh Surung.

"Untuk kasus ini kami sudah tak meminta klarifikasi lagi dari pihak-pihak yang terlibat, tetapi langsung menetapkan Surung sebagai tersangka," ujar Fetra di Pematang Siantar, Sabtu (11/4).

Menurut Fetra, kecil kemungkinan Surung bertindak sendiri. Panwaslu Pematang Siantar menduga Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan berada di balik tindakan Surung menggelar kampanye terselubung.

Siahaan merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pematang Siantar. Namun Panwaslu Pematang Siantar kata Fetra kesulitan menyeret Siahaan karena kejaksaan meminta Panwaslu mencari pasal yang bisa menjeratnya. "Panwaslu jadi bingung, mengapa harus kami yang diminta mencari pasal-pasal untuk menjerat Wali Kota Siantar," ujar Fetra.

Padahal dalam acara tersebut, kata Fetra, hadir pula Siahaan. Sebenarnya acara yang digelar Surung adalah syukuran atas dilantiknya dia sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar. "Saat dia memberi kata sambutan, jelas-jelas terekam dalam kamera video Surung mengatakan, agar kepala sekolah, seluruh guru, pengawas dan kepala cabang dinas pendidikan memilih Partai Demokrat dalam pemilu. Dia mengajak mereka agar membirukan Kota Pematang Siantar," katanya.

Panwaslu Pematang Siantar saat ini terus memantau penyidikan terhadap Surung. Sedangkan untuk Siahaan, Panwaslu tetap memasukkan nama Wali Kota Pematang Siantar tersebut sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. "Kami sudah mengirimkan laporannya ke Panwaslu Sumut, ini untuk menjaga agar aparat kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar tak bermain-main dengan kasus ini. Kalau perlu biar nanti Panwaslu Sumut yang mengadukan langsung Wali Kota Pematang ke Polda Sumut," kata Fetra.

1 comment:

  1. yah ......wajarlarlah jika mau menghindari semuanya ini cepat dong disahkan UU ASN supaya politik itu jangan dcampur aduk dengan birokrasi......saya kira kita semua tau kok jangan berlagakjadi pahlawan kesiangan atau lebih tepatnya maling teriak maling

    ReplyDelete