Wednesday, April 8, 2009

PNS Ikut Tim Sukses, Vonis 3 Bulan Penjara

Joko Prianto, pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (24/3), karena terbukti terlibat kampanye Partai Hanura. Joko, oleh majelis hakim yang diketuai Eko, terbukti melanggar Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang menjelaskan larangan bagi PNS terlibat dalam kampanye.

Dia terbukti menyebarkan stiker bergambar calon anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Partai Hanura, Rosida Erliana, yang adalah istri Joko. Awalnya, Joko dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sambit yang mendapatkan laporan dari warga, bahwa pada hari Sabtu (7/3), Joko telah menyebarkan stiker ke rekan-rekan pegawai negeri sipil dan meminta dukungan bagi Rosida Erliana sebagai caleg bernomor urut tiga di daerah pemilihan IV Ponorogo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perilaku terdakwa telah mencemarkan nama baik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang seharusnya bersikap netral pada pemilu. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa meminta maaf atas perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Joko sendiri masih mempertimbangkan putusan majelis hakim ini apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena hal itu, majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Jika dalam waktu tiga hari terdakwa belum mengajukan banding, putusan hakim dianggap telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : kompasdotcom

No comments:

Post a Comment