Wednesday, April 22, 2009

PNS Setneg Dapat Tunjangan sampai Rp 36,77 Juta

Pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet mendapat fasilitas khusus atas nama reformasi birokrasi berupa tunjangan khusus dengan nilai tertinggi Rp 36,77 juta per bulan. Nilai tunjangan terendah sekitar Rp 1,33 juta per bulan.

Penetapan tunjangan khusus yang disebut sebagai tunjangan kinerja tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam lampiran keppres tersebut diatur besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tunjangan kinerja diberikan mulai Rp 1,33 juta per bulan untuk PNS yang menduduki posisi kelas jabatan paling rendah dan Rp 36,77 juta per bulan bagi PNS pada kelas jabatan tertinggi.

Tunjangan Kinerja ini diberikan mulai 1 Januari 2009. Sementara, keppres tersebut baru diterbitkan pada 24 Maret 2009. Dengan demikian, PNS di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet akan mendapatkan rapel tunjangan kinerja dalam jumlah signifikan, yakni tunjangan kinerja yang belum dibagikan antara Januari dan Maret 2009.

Dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan di samping gaji pokok dan tunjangan reguler lain. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap PNS akan berlainan, tergantung pada hasil evaluasi tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Ada lima kelompok PNS yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Pertama, pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang nyata-nyata tidak memiliki tugas dan jabatan. Kedua, PNS yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, PNS yang diberhentikan dengan diberikan uang tunggu. Keempat, PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan ke instansi di luar Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Kelima, PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam posisi bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.

Audit BPK

Pengamat kebijakan publik, Dradjad H Wibowo, mengatakan, pemberian remunerasi terhadap PNS tidak bisa didasarkan atas pertimbangan politis, yakni bahwa Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet merupakan instansi yang strategis. Pemberian remunerasi sebaiknya diterapkan secara universal kepada semua kementerian dan lembaga nondepartemen sehingga lebih adil.

”Kalaupun akan dibedakan, penetapannya harus didasarkan atas kriteria kinerja yang obyektif dan transparan, misalnya menggunakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk instansi dengan hasil audit wajar tanpa syarat bisa diberikan tambahan remunerasi. Sementara, yang wajar dengan catatan mendapatkan tambahan remunerasi lebih rendah,” ujarnya.

Jika hasil audit BPK ditetapkan sebagai dasar, kementerian dan lembaga nondepartemen akan termotivasi menerapkan tata kelola dan tata administrasi yang baik. Bisa saja kriteria itu diterapkan untuk eselon satu, bukan terhadap kementerian dan lembaga nondepartemen. Hal itu bisa mendorong unit-unit eselon satu terpicu memperbaiki kinerjanya.

Sebelumnya, ada tiga kementerian dan lembaga nondepartemen yang mendapat tunjangan tambahan dalam kerangka reformasi birokrasi, yakni Departemen Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung (MA). Khusus untuk Departemen Keuangan, tunjangan tambahan itu diberi nama tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). Nilai TKPKN bagi pejabat eselon satu dan paling senior mencapai Rp 46,95 juta per bulan.

Tahun 2009, gaji terendah bagi PNS mencapai Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Dengan demikian, penghasilan PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa mencapai Rp 2,37 juta per bulan hingga Rp 40,17 juta per bulan jika gaji pokok dan tunjangan kinerja digabungkan.

Sumber : kompasdotcom

No comments:

Post a Comment