Monday, June 15, 2009

Pemerintah Terbitkan PP Tunjangan Guru dan Dosen

JAKARTA. Mulai medio tahun ini, kesejahteraan guru dan dosen baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan bakal meningkat.

Alasannya, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan soal pemberian tunjangan bagi guru dan dosen yang merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Baedhowi yang enggan menjelaskan mengapa payung hukum pemberian insentif bagi guru dan dosen itu baru terbit mengatakan, mulai bulan Juni dosen dan guru yang telah mengantongi sertifikasi dari Departemen berhak mendapatkan insentif.

Pemberian insentif berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 8 Juni 2009.

Untuk tunjang profesi, Boedhowi menjelaskan, dapat diterima oleh semua guru dan dosen yang menyandang status PNS. "Untuk yang bukan PNS, harus mendaftar dulu kepada Departemen biar terdaftar dengan mengurus sertifikat pendidik," ucap dia kepada KONTAN, Senin (15/6).

Makanya, bagi guru dan dosen yang belum mengantongi sertifikasi pendidik dan baru mengurusnya setalah PP ini terbit maka baru dapat merasakan tunjangan profesi mulai bulan Januari tahun berikutnya.

Adapun nilai dari tunjangan profesi bagi guru dan dosen sendiri sebesar satu kali gaji pokok bagi mereka yang PNS dan bagi non PNS, nilainya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sementara itu untuk tunjangan khusus yang nilai tunjangannya sama seperti tunjangan profesi bakal diberikan bagi guru dan dosen yang mengabdi di daerah khusus alias terpencil.

Tentunya, gurun dan dosen yang bersangkutan kudu juga terdaftar dan diketahui oleh Departemen Pendidikan maupun Agama. "Soal guru khususnya, saat inikan ada yang dibawah Departemen Pendidikan dan Departemen Agama jadi yang dimaksud pokoknya yang terdaftar dua Departemen ini," jelas Boedhowi.

Selain tunjangan profesi dan khusus, PP 41/2009 juga mengatur soal pemberian tunjangan kehormatan. Yakni tunjangan yang diberikan kepada dosen atau bukan yang memiliki jabatan akademik profesor.

Nilai tunjangannya, bagi dosen dengan status PNS, setiap bulan berhak mendapatkan dua kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Nah bagi yang bukan, nilai tunjangannya diberiakan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang bersangkutan.

sumber : kontandotcodoid