Wednesday, May 6, 2009

PNS Juga Wajib Punya NPWP

Seruan kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) nampaknya masih gencar dilakukan pemerintah. Bukan saja oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai motor pengerak penerimaan negara tetapi juga oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Terkait itu, tertanggal 31 Maret 2009, Meneg PAN Taufiq Effendi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 02/3/2009 bertajuk kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam SE yang penerbitannya bertepatan dengan batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi itu disebutkan, PNS tidak dikecualikan menjalankan kewajiban perpajakan yakni mengantongi NPWP dan melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Meneg PAN Taufiq Effendi di dalam SE mengatakan bagi PNS yang belum memiliki NPWP untuk membuat dan melaporkan SPT. "Kepada pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perpajakan akan dijatuhi hukum disiplin sesuai aturan," kata dia.

Menurut catatan BKN, jumlah PNS per 31 Desember 2008 di seluruh Indonesia saja sudah mencapai 4.083.360 orang.

Sementara itu jumlah NPWP yang dikantongi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2008 mencapai 8,807 juta warga memiliki NPWP. Jumlah itu meningkat per 31 Maret 2009 menjadi 11,167 juta orang atau naik 2,359 juta orang dalam kurun waktu tiga bulan.

Sumber : kontandotcom